This document is the official and legally binding version, presented in Bahasa Indonesia (the authoritative language).
SYARAT & KETENTUAN LAYANAN PLATFORM VAKANSEE — PT SINERGI KERJA MANDIRI.
Versi: 1.0 · Tanggal Berlaku: 1 Juli 2026 · Terakhir Diperbarui: 26 Juni 2026.
BAB I: PENDAHULUAN DAN PERNYATAAN KESEPAKATAN
Pasal 1: Keabsahan Perjanjian
Selamat datang di Vakansee. Terima kasih telah menggunakan produk dan layanan Vakansee. "Vakansee" adalah platform digital yang diselenggarakan dan dimiliki oleh PT Sinergi Kerja Mandiri, termasuk situs web vakansee.com, aplikasi, serta layanan terkait yang disediakan oleh PT Sinergi Kerja Mandiri. PT Sinergi Kerja Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia (selanjutnya disebut "Kami" atau "Vakansee").
Perjanjian Pengguna (User Agreement atau disebut juga "Perjanjian") ini merupakan dokumen hukum penting yang harus Anda pertimbangkan dan baca dengan hati-hati. Perjanjian ini berisikan syarat-syarat sah yang mengikat Anda dalam menggunakan situs Vakansee. Dengan membuat akun, mengakses, atau menggunakan Platform, pengguna dianggap telah membaca, mengerti, menerima, dan setuju untuk terikat dengan seluruh ketentuan dalam perjanjian ini, baik untuk diri Anda sendiri dan/atau atas nama badan usaha menyatakan dan menjamin memiliki kewenangan yang sah untuk mengikat badan usaha tersebut.
Perjanjian ini merupakan dokumen hukum yang sah dan mengikat antara Anda sebagai pengguna dan Vakansee. Dikarenakan kompleksitas layanan kami, terkadang terjadi persyaratan tambahan pada fitur-fitur tertentu (seperti fitur Flash Hiring atau Iklan Berbayar).
Persyaratan tambahan yang dipublikasikan pada platform dari waktu ke waktu secara otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan berlaku sejak dipublikasikan atau sejak tanggal efektif yang ditentukan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara Perjanjian ini dengan ketentuan khusus pada layanan tertentu, maka ketentuan khusus tersebut berlaku sepanjang mengatur layanan yang bersangkutan, dan Perjanjian ini tetap berlaku untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus.
Pasal 2: Persetujuan Elektronik
Dengan melakukan pendaftaran akun, mencentang kotak persetujuan (checkbox), mengklik tombol "Daftar", "Masuk", "Setuju", "Bayar", "Publikasikan", "Konfirmasi", atau tindakan elektronik lain yang menunjukkan persetujuan, Pengguna dianggap telah memberikan persetujuan elektronik yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 3: Perjanjian Tambahan
Seluruh hak kekayaan intelektual atas platform, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat lunak, desain, basis data, struktur data, algoritma, sistem pencocokan pekerjaan (matching system), tampilan antarmuka, merek dagang, logo, teks, gambar, metadata, serta data agregat yang dikembangkan oleh Vakansee merupakan milik eksklusif PT Sinergi Kerja Mandiri dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai hak kekayaan intelektual.
Pengguna dilarang melakukan scraping, crawling, data mining, pengumpulan data secara otomatis, reverse engineering, maupun penggunaan teknologi serupa tanpa persetujuan tertulis dari Vakansee. Persyaratan ini tidak memberikan Anda hak untuk menggunakan merek atau logo apa pun yang digunakan dalam layanan kami kecuali memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari Vakansee. Pengguna dilarang menghapus, memodifikasi, menyembunyikan, atau merusak pemberitahuan hak cipta, merek dagang, keamanan sistem, maupun identitas kepemilikan yang terdapat pada platform.
Layanan kami terkadang menampilkan beberapa konten yang bukan milik Vakansee. Pengguna yang mengunggah, mengirimkan, mempublikasikan, atau menampilkan konten bertanggung jawab penuh atas keakuratan, legalitas, kelengkapan, dan konsekuensi hukum dari konten tersebut.
Vakansee berhak, namun tidak berkewajiban, untuk meninjau, memoderasi, membatasi, menghapus, menyembunyikan, menolak publikasi, atau mengambil tindakan lain terhadap konten, akun, transaksi, maupun aktivitas yang menurut penilaian Vakansee melanggar hukum, perjanjian ini, kebijakan internal, hak pihak ketiga, atau berpotensi menimbulkan risiko bagi platform.
Vakansee berhak menggunakan data yang telah dianonimkan, diagregasi, atau tidak lagi dapat mengidentifikasi pengguna secara langsung untuk kepentingan analisis, pengembangan produk, statistik, pemasaran, dan peningkatan layanan.
BAB II: GAMBARAN UMUM DAN PENGGUNAAN ISTILAH
Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam konteks kalimat, istilah-istilah berikut di dalam Perjanjian ini memiliki makna sebagai berikut:
PT Sinergi Kerja Mandiri: perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai pemilik, pengelola, serta penyedia Platform Vakansee.
Platform: situs web, aplikasi, sistem elektronik, layanan digital, fitur, perangkat lunak, maupun sarana teknologi lain yang dioperasikan oleh Vakansee dan dapat diakses oleh pengguna.
Data Pribadi: setiap data tentang individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik secara mandiri maupun dikombinasikan dengan informasi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Register: Proses pembuatan akun pada platform Vakansee.
Akun (Account): Identitas elektronik dan hak akses yang diberikan oleh Vakansee kepada Pengguna untuk menggunakan layanan Platform sesuai Perjanjian ini.
Pengguna (User): Sebutan bagi setiap pihak (individu, organisasi, atau badan hukum) yang mengakses, mengunduh, atau menggunakan platform Vakansee untuk tujuan apa pun, termasuk pihak yang bertindak untuk dan atas nama organisasi, perusahaan, atau badan hukum.
Pengguna Terdaftar: Individu atau badan hukum yang telah berhasil menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi di situs Vakansee.
Owner (Pemberi Kerja): Pengguna, baik perorangan maupun badan hukum, yang memasang lowongan kerja, proyek, Flash Hiring, atau memesan jasa atau peluang kerja lainnya melalui platform.
Worker (Pencari Kerja/Mitra Jasa): Pengguna yang mencari pekerjaan, menawarkan jasa, atau menerima penugasan proyek melalui platform, baik sebagai pekerja tetap, pekerja kontrak, freelancer, maupun penyedia jasa mandiri.
Project: Segala bentuk tugas, pekerjaan, atau jasa yang didelegasikan (outsource) oleh pemberi kerja kepada pencari kerja melalui mekanisme di platform Vakansee baik yang bersifat satu kali, bertahap, maupun berulang.
Flash Hiring: fitur berbayar yang memungkinkan Pemberi Kerja memberikan prioritas penayangan terhadap suatu lowongan pekerjaan sehingga ditampilkan pada posisi atau area prioritas tertentu di Platform dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan visibilitas kepada Pencari Kerja.
Iklan Event Berbayar: Fasilitas promosi komersial berbayar di dalam platform Vakansee yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengiklankan acara, produk, jasa, atau info lowongan eksternal mereka termasuk promosi acara, produk, jasa, lowongan kerja eksternal, maupun kampanye pemasaran lainnya.
Payment Gateway: penyedia layanan sistem pembayaran yang bekerja sama dengan Vakansee untuk memfasilitasi penerimaan, pemrosesan, verifikasi, penahanan, penyaluran, atau penyelesaian transaksi keuangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Available Balance (Saldo Tersedia): Catatan saldo elektronik pada akun Pengguna yang menunjukkan jumlah dana yang tercatat dan tersedia untuk digunakan atau ditarik sesuai ketentuan platform.
Rekening Escrow (Rekening Bersama): Rekening bank resmi atas nama PT Sinergi Kerja Mandiri yang berfungsi sebagai wadah penampungan dana titipan sementara dari pemberi kerja sebagai jaminan pembayaran proyek dan bukan merupakan rekening bersama dalam pengertian hukum perbankan atau rekening penitipan yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
Sistem Pembayaran Semi-Manual: Mekanisme transaksi di mana verifikasi setoran dana masuk dan persetujuan pencairan dana keluar (withdrawal) dilakukan melalui validasi ganda oleh sistem dan otorisasi manual oleh Admin Vakansee.
Fee: Sejumlah dana yang dipotong oleh Vakansee dari nilai nominal transaksi sebagai biaya jasa penyediaan platform termasuk komisi, biaya layanan, biaya promosi, biaya iklan, atau biaya lain yang diumumkan platform.
Biaya (Biaya Administrasi): Sejumlah dana operasional yang dikenakan kepada Pengguna untuk proses transfer antar bank atau pengiriman dokumen fisik/bukti tanda terima atas permintaan Pengguna.
Dana Ditahan: dana yang untuk sementara waktu belum dapat digunakan atau ditarik oleh Pengguna karena alasan verifikasi, penyelesaian pekerjaan, sengketa, investigasi, kepatuhan hukum, atau alasan lain yang ditentukan oleh Vakansee.
Sengketa (Perselisihan): Kondisi ketidaksepahaman, wanprestasi, atau ketidakpuasan antara pemberi kerja dan pencari kerja terkait kualitas, kuantitas, atau waktu penyelesaian Project yang sedang berlangsung termasuk sengketa terkait pembayaran, pembatalan pekerjaan, pengiriman hasil kerja, atau dugaan pelanggaran Perjanjian.
Penyelesaian Sengketa Internal: Mekanisme peninjauan, mediasi, dan penanganan sengketa transaksi antara Pengguna yang dilakukan oleh Tim penyelesaian sengketa Vakansee berdasarkan data dan rekam jejak komunikasi yang tersedia dalam platform.
Pemohon sengketa: Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan sengketa Internal atas proyek yang bermasalah.
Pihak Terlapor: Pihak yang dituduh melakukan wanprestasi atau pelanggaran dalam proyek dan menjadi objek dalam sengketa Internal.
BAB III: SYARAT PENGGUNA DAN KETENTUAN KEANGGOTAAN
Pasal 1: Mekanisme Dasar
Vakansee merupakan platform teknologi online yang mempertemukan pemberi kerja, pencari kerja, penyedia jasa, dan pengiklan melalui platform, serta bertindak sebagai wadah untuk menyediakan layanan promosi, periklanan, dan publikasi digital lainnya. Pengguna mengakui bahwa Vakansee hanya bertindak sebagai penyedia platform teknologi dan fasilitator sistem elektronik. Vakansee tidak bertanggung jawab atas kualitas, legalitas, kemampuan finansial, kompetensi, identitas, maupun pelaksanaan kewajiban oleh pengguna, meskipun Vakansee dapat melakukan proses verifikasi tertentu untuk tujuan keamanan platform.
Pasal 2: Mengenai Pengguna
Pengguna adalah individu, badan usaha, organisasi, atau badan hukum yang menjadi pengguna terdaftar setelah menyelesaikan proses registrasi yang diwajibkan oleh platform. Sebagai anggota, mereka berhak menggunakan fitur dan layanan yang tersedia pada platform untuk mengiklankan pekerjaan, mencari pekerjaan, mempromosikan iklan event atau iklan lainnya.
Pengguna hanya menggunakan situs untuk berkolaborasi di dalam transaksi project pekerjaan dan beriklan dengan prinsip untuk saling menguntungkan. Setiap pengguna bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada akun mereka. Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi, kode OTP, email, nomor telepon, dan informasi keamanan lainnya. Segala aktivitas yang dilakukan melalui akun Pengguna dianggap dilakukan oleh Pengguna yang bersangkutan sampai terbukti sebaliknya.
Pasal 3: Ketentuan Pengguna
Pengguna mengerti dan setuju dengan kenyataan bahwa Vakansee hanya bertindak sebagai platform teknologi online yang memungkinkan pengguna untuk memposting lowongan kerja, Flash Hiring, proyek, layanan profesional, iklan, dan transaksi lain yang tersedia pada Platform.
Pengguna mengakui dan setuju Vakansee tidak menjamin kualitas pekerjaan, hasil pekerjaan, legalitas tindakan pengguna, maupun keberhasilan hubungan kerja atau hubungan jasa yang terjadi antar pengguna. Kami tidak menjamin bahwa pengguna benar-benar akan melengkapi layanan profesional atau bertindak secara benar dalam menggunakan situs kami maupun melakukan pembayaran, menerima pembayaran, mempekerjakan pihak lain, atau memenuhi kewajiban kontraktualnya. Pengguna wajib melakukan penilaian dan verifikasi secara mandiri sebelum melakukan transaksi, menerima pekerjaan, melakukan pembayaran, atau membagikan informasi pribadi kepada pihak lain.
Vakansee berhak menolak, membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri akses Pengguna kapan saja apabila dianggap perlu untuk menjaga keamanan, kepatuhan hukum, atau kepentingan Platform.
Vakansee berhak menahan dana, menunda pencairan, atau melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan indikasi penipuan, sengketa, pelanggaran hukum, atau risiko keamanan.
Pasal 4: Batas Usia dan Legalitas Kecakapan Hukum
Vakansee berhak, atas pertimbangannya sendiri yang wajar, untuk menerima, menolak, membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri akses Pengguna sesuai Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Individu: Berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah memenuhi syarat kecakapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi/Perusahaan: Vakansee berhak meminta dokumen identitas, dokumen perusahaan, izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, atau dokumen lain yang dianggap perlu untuk proses verifikasi.
Larangan Akun Ganda dan Transaksi Luar Platform: Setiap Pengguna hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) akun terverifikasi kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Vakansee.
Dengan membuat akun dan menggunakan platform, pengguna menyatakan dan menjamin bahwa: seluruh informasi yang diberikan adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan; memiliki hak dan kewenangan untuk menggunakan Platform; tidak menggunakan identitas pihak lain tanpa izin; tidak sedang dilarang oleh hukum untuk melakukan transaksi atau mengikatkan diri dalam suatu perjanjian.
Vakansee berhak melakukan verifikasi ulang, meminta dokumen tambahan, membatasi fitur tertentu, menahan transaksi, atau menonaktifkan akun apabila ditemukan ketidaksesuaian data, indikasi penipuan, pelanggaran hukum, atau risiko keamanan.
BAB IV: ATURAN MAIN PLATFORM DAN KONTEN ILEGAL
Pasal 1: Larangan Pengguna
Pengguna wajib mematuhi Perjanjian ini, Kebijakan Platform, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta instruksi yang diberikan oleh Vakansee dari waktu ke waktu. Vakansee melarang keras aktivitas pembuatan project atau pemuatan konten yang mengandung unsur:
Pelanggaran Hukum Positif: Segala hal yang berkaitan dengan perjudian (online maupun konvensional), pornografi, narkotika dan zat adiktif, tindakan korupsi, tindak pidana perdagangan orang (Trafficking), prostitusi, atau senjata api ilegal, dokumen palsu, jasa pemalsuan, joki ujian, manipulasi ulasan/review.
Pelanggaran SARA dan Ujaran Kebencian: Konten yang mendiskreditkan, menyerang, atau menghina Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) serta memicu perundungan (bullying) atau konten yang berpotensi menimbulkan kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.
Spamming dan Iklan Luar: melakukan spam, promosi yang tidak relevan, pengumpulan data pengguna secara tidak sah, atau mencantumkan tautan eksternal dengan tujuan mengalihkan transaksi keluar platform atau merugikan pengguna lain.
Infrastruktur Digital: Meniru sistem, menyalin source code, memodifikasi, mendistribusikan, memperbanyak, atau menjual kembali data, teks, ikon, software, scraping, crawling, data mining, ekstraksi data otomatis, reverse engineering, dekompilasi, atau upaya lain untuk memperoleh data dan informasi dari platform tanpa izin tertulis dari PT Sinergi Kerja Mandiri.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual: Melanggar hak cipta, hak paten, merek dagang, atau rahasia dagang milik pengguna lain atau pihak ketiga.
Pelanggaran Hukum Transaksional: Pengguna dilarang menggunakan Platform untuk memperoleh kontak, informasi, atau hubungan bisnis dengan tujuan mengalihkan transaksi yang sedang berlangsung atau akan berlangsung melalui Platform ke luar Platform guna menghindari biaya layanan atau mekanisme perlindungan transaksi yang disediakan Vakansee.
Vakansee berhak, namun tidak berkewajiban, untuk menangguhkan, membatasi, memblokir, menghapus akun, menahan dana, membatalkan transaksi, atau mengambil tindakan lain yang dianggap perlu.
Pasal 2: Penangguhan, Pembatasan, dan Pengakhiran Akun
Vakansee berhak berdasarkan pertimbangan yang wajar dan itikad baik untuk memblokir, menangguhkan, atau menonaktifkan keanggotaan pengguna tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika ditemukan kondisi berikut:
Pengguna terbukti berusia di bawah 18 tahun.
Perusahaan menggunakan nama/merek dagang tanpa bukti kepemilikan atau izin yang sah.
Terdeteksi membuat akun ganda demi memanipulasi reputasi atau melakukan kecurangan.
Melakukan atau mengajak Pengguna lain melakukan transaksi langsung di luar platform.
Terdapat indikasi penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, penyalahgunaan sistem pembayaran, atau aktivitas ilegal lainnya.
Terdapat permintaan dari aparat penegak hukum, regulator, pengadilan, atau otoritas yang berwenang.
Aktivitas akun dianggap membahayakan keamanan, stabilitas, reputasi, atau integritas platform.
Vakansee dapat menahan dana dan membatasi akses akun selama proses investigasi atau penyelesaian sengketa berlangsung.
Pasal 3: Hak Investigasi Platform
Dalam rangka menjaga keamanan, integritas, keandalan, dan kepatuhan Platform, Vakansee berhak, berdasarkan penilaian yang wajar, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, melakukan pemeriksaan, investigasi, pemantauan, pengumpulan, penyimpanan, dan analisis bukti elektronik, meminta dokumen atau informasi tambahan, melakukan verifikasi identitas, menghentikan sementara transaksi, membatasi atau menonaktifkan fitur akun, membekukan atau menahan saldo, menghapus konten, serta mengambil tindakan lain yang dianggap perlu.
Pengguna wajib memberikan informasi, dokumen, maupun kerja sama yang diminta oleh Vakansee selama proses investigasi berlangsung.
Penolakan, keterlambatan, atau kegagalan Pengguna dalam memberikan informasi atau kerja sama dapat menjadi dasar bagi Vakansee untuk menolak transaksi, membatasi layanan, menangguhkan akun, menahan saldo, atau menghentikan layanan kepada Pengguna sesuai dengan kebijakan Platform.
Pelaksanaan hak investigasi oleh Vakansee tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban Vakansee untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap aktivitas Pengguna maupun sebagai jaminan bahwa seluruh pelanggaran akan terdeteksi atau dapat dicegah.
BAB V: SISTEM REPUTASI (PENALTY DAN REWARD)
Untuk menjaga ekosistem transaksi yang aman, Vakansee menerapkan pengurangan dan penambahan poin reputasi akun secara otomatis dengan ketentuan berikut.
Pasal 1: Sistem Reputasi
Vakansee dapat menerapkan sistem reputasi, penilaian, rating, level akun, poin, badge, verifikasi, atau mekanisme penilaian lainnya untuk membantu pengguna mengevaluasi rekam jejak dan aktivitas akun.
Mekanisme, bobot penilaian, metode perhitungan, pemberian reward, pengurangan poin, maupun penghapusan reputasi dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Vakansee.
Nilai reputasi, rating, badge, level akun, maupun indikator lainnya merupakan informasi administratif Platform dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan kualitas, keandalan, solvabilitas, maupun kemampuan hukum dari Pengguna.
Vakansee berhak melakukan koreksi, pembatalan, penyesuaian, atau penghapusan nilai reputasi apabila ditemukan kesalahan sistem, pelanggaran kebijakan, aktivitas mencurigakan, manipulasi, atau tindakan yang merugikan Platform maupun Pengguna lain.
Pasal 2: Larangan Manipulasi Reputasi
Pengguna dilarang melakukan manipulasi sistem reputasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
membuat akun ganda;
memberikan ulasan palsu;
melakukan transaksi fiktif;
membeli, menjual, atau memperdagangkan akun;
meminta pihak lain memberikan penilaian yang menyesatkan;
menggunakan sarana otomatis untuk memengaruhi reputasi akun.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pengurangan reputasi, pembatasan akun, penahanan dana, atau pengakhiran akun secara permanen.
BAB VI: KLAUSUL MONETISASI KHUSUS (FLASH HIRING DAN IKLAN EVENT BERBAYAR)
Pasal 1: Ketentuan Operasional Fitur Flash Hiring
Definisi Khusus: fitur berbayar yang memungkinkan Pemberi Kerja memberikan prioritas penayangan terhadap suatu lowongan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan visibilitas kepada Pencari Kerja.
Aktivasi Layanan: Flash Hiring hanya akan diaktifkan setelah Pemberi Kerja melakukan pembayaran biaya layanan Flash Hiring sesuai paket yang dipilih; dan melakukan penyetoran dana pekerjaan sebesar 100% (seratus persen) ke dalam mekanisme escrow Vakansee sesuai nilai pekerjaan yang dipublikasikan. Apabila salah satu kewajiban belum dipenuhi, Vakansee berhak menunda atau tidak mengaktifkan layanan.
Masa Penayangan: Pemberi Kerja dapat memilih masa penayangan sesuai paket layanan yang tersedia. Setelah masa penayangan berakhir, status Flash Hiring akan berakhir secara otomatis dan lowongan kembali mengikuti mekanisme penayangan reguler.
Pembatalan Layanan: Setelah Flash Hiring diaktifkan dan mulai ditayangkan, biaya layanan dianggap telah digunakan dan tidak dapat dibatalkan maupun diminta pengembaliannya, kecuali ditentukan lain oleh kebijakan Vakansee atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembatalan lowongan oleh Pemberi Kerja tidak menghapus kewajiban pembayaran biaya Flash Hiring yang telah dibayarkan.
Pelaksanaan Pekerjaan: Pekerja yang menerima Flash Hiring wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup, spesifikasi, dan batas waktu yang ditentukan dalam lowongan. Dalam hal pekerjaan tidak diselesaikan sesuai ketentuan, Vakansee berhak melakukan tindakan administratif berdasarkan data dan bukti yang tersedia.
Biaya Layanan: Besaran biaya Flash Hiring, pilihan masa penayangan, manfaat layanan, serta biaya lainnya ditentukan dan diumumkan melalui Platform. Vakansee berhak mengubah harga, jenis paket, durasi penayangan, maupun manfaat layanan dari waktu ke waktu.
Hak Vakansee: melakukan verifikasi; menolak, menangguhkan, membatasi, menghapus, atau menghentikan penayangan apabila ditemukan pelanggaran; menahan dana atau menunda pencairan apabila terdapat indikasi penipuan, penyalahgunaan, sengketa, atau permintaan instansi berwenang; mengubah posisi penayangan; serta tidak menjamin jumlah pelamar tertentu maupun keberhasilan hubungan kerja.
Pasal 2: Ketentuan Layanan Iklan Event Berbayar
Legalitas Konten Iklan: Pengguna yang membeli slot Iklan Event Berbayar bertanggung jawab penuh secara hukum atas kebenaran materi acara, promosi, poster, teks, dan tautan luar yang dipasang, serta menjamin acara yang diiklankan telah memiliki izin keramaian atau izin operasional resmi (jika dipersyaratkan hukum).
Kebijakan Tanpa Pengembalian (No Refund Policy): Atas tindakan penurunan iklan yang terbukti melanggar aturan hukum atau Syarat & Ketentuan ini, Vakansee dibebaskan dari kewajiban melakukan pengembalian dana biaya pasang iklan, kecuali penghentian terjadi akibat kesalahan yang sepenuhnya berasal dari Vakansee.
Pasal 3: Hak Vakansee atas Layanan Iklan Berbayar
Hak Pemutusan dan Take Down Sepihak: Vakansee berhak menghapus, menurunkan (take down), mengedit, menyembunyikan, membatasi atau menolak menampilkan konten Iklan Event Berbayar apabila ditemukan indikasi kuat penipuan, skema ponzi, perjudian terselubung, pelanggaran HAKI, atau materi yang meresahkan komunitas pengguna.
Hak Menolak atau Menghentikan Iklan: Vakansee berhak menerima, menolak, menangguhkan, membatasi, menghentikan, atau menghapus materi iklan yang bertentangan dengan Perjanjian, mengandung informasi menyesatkan, melanggar HAKI/privasi pihak ketiga, mengandung unsur yang dilarang hukum, mengganggu keamanan Platform, atau dinilai tidak sesuai dengan kebijakan operasional Vakansee.
Hak Mengubah Penempatan dan Penayangan Iklan: Vakansee berhak mengubah tata letak, ukuran, format, posisi, kategori, jadwal, maupun metode penayangan iklan tanpa persetujuan terlebih dahulu, sepanjang tidak secara substansial mengurangi manfaat utama layanan yang diperjanjikan.
Tidak Menjamin Hasil Komersial: Vakansee tidak menjamin jumlah tayangan (impressions), klik (clicks), pelamar pekerjaan, peserta acara, penjualan, tingkat konversi, peningkatan pendapatan, keberhasilan perekrutan, maupun hasil komersial lainnya.
Gangguan Layanan dan Keadaan Kahar (Force Majeure): Vakansee tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, penghentian sementara, kegagalan penayangan, atau gangguan layanan iklan akibat Keadaan Kahar, termasuk bencana alam, kebakaran, banjir, gempa bumi, pandemi, perang, kerusuhan, terorisme, pemogokan, gangguan jaringan, kegagalan layanan pihak ketiga, serangan siber, pemeliharaan darurat, atau kebijakan pemerintah.
Pasal 4: Lisensi Materi Iklan
Dengan mengunggah materi iklan ke platform, pengguna menyatakan dan menjamin bahwa pengguna memiliki seluruh hak, izin, lisensi, atau kewenangan yang diperlukan atas materi tersebut. Pengguna memberikan kepada Vakansee lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dapat digunakan selama masa penayangan iklan, untuk menyimpan, menggandakan, menampilkan, menyesuaikan ukuran (resize), mengompresi, dan mendistribusikan materi iklan sejauh diperlukan untuk penyelenggaraan layanan. Lisensi berakhir secara otomatis setelah masa penayangan berakhir, kecuali penyimpanan masih diperlukan untuk pencatatan transaksi, audit, penyelesaian sengketa, atau pemenuhan kewajiban hukum.
BAB VII: KEDUDUKAN HUKUM, HAK CIPTA, DAN DATA PRIBADI
Pasal 1: Kedudukan Hubungan Antara Para Pihak
Perjanjian ini tidak menciptakan hubungan kemitraan, hubungan ketenagakerjaan formal (majikan-buruh), usaha patungan (joint venture), atau hubungan keagenan antara Pengguna dengan Vakansee. Vakansee bertindak sebagai penyedia platform teknologi dan penyelenggara mekanisme penyelesaian sengketa internal sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Segala hubungan kerja, hubungan jasa, kontrak, pembayaran, maupun kewajiban hukum yang timbul antara Pemberi Kerja dan Pencari Kerja merupakan tanggung jawab masing-masing pihak. Vakansee bukan merupakan pemberi kerja, perusahaan penyedia tenaga kerja, perusahaan alih daya (outsourcing), maupun pihak dalam hubungan kerja tersebut.
Pasal 2: Ketentuan Pengalihan Hak Cipta atas Hasil Kerja
Kecuali disepakati lain secara tertulis, pembayaran penuh atas pekerjaan melalui Platform dianggap sebagai persetujuan para pihak untuk mengalihkan hak ekonomi atas hasil pekerjaan (termasuk desain grafis, logo, materi multimedia, kode sumber/source code, dokumen teks) secara penuh dan eksklusif kepada pemberi kerja sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja berhak memperbanyak, memodifikasi, dan mengomersialkan hasil kerja tersebut.
Pengalihan hak ekonomi tidak mencakup perangkat lunak pihak ketiga, font berlisensi, template, pustaka (library), plugin, framework, maupun komponen lain yang dimiliki pihak ketiga.
Pencari kerja kehilangan hak ekonomi atas karya tersebut, namun tetap memiliki Hak Moral yang melekat secara hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 untuk mencantumkan karya sebagai bagian dari portofolio pribadinya, kecuali jika sejak awal diikat oleh Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA) tertulis.
Vakansee bukan pihak dalam pengalihan hak cipta.
Pasal 3: Lisensi Konten Pengguna
Dengan mengunggah foto profil, CV, logo perusahaan, deskripsi pekerjaan, portofolio, maupun konten lainnya ke Platform, Pengguna memberikan kepada Vakansee lisensi non-eksklusif, bebas royalti, berlaku selama konten ditampilkan di Platform, untuk menyimpan, menampilkan, memperbanyak, memformat ulang, mengompresi, dan menggunakan konten tersebut sejauh diperlukan untuk penyelenggaraan layanan. Pengolahan Data Pribadi diatur lebih lanjut pada Privacy Policy.
BAB VIII: TRANSAKSI SISTEM ESCROW SEMI-MANUAL DAN KETENTUAN PENDANAAN
Pasal 1: Batasan Hukum Rekening Escrow
Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa Vakansee bukanlah bank atau lembaga keuangan berlisensi, sehingga dana yang tersimpan dalam Available Balance tidak menghasilkan bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rekening atas nama PT Sinergi Kerja Mandiri digunakan sebagai rekening penampungan sementara (escrow arrangement) dan bukan merupakan rekening simpanan, rekening investasi, maupun produk jasa keuangan. Dana yang ditempatkan dalam mekanisme escrow tetap merupakan hak pihak yang berhak sesuai ketentuan Perjanjian ini dan tidak menjadi aset PT Sinergi Kerja Mandiri, kecuali atas biaya layanan, biaya administrasi, atau hak lain yang secara sah menjadi milik Vakansee.
Pasal 2: Perlindungan Transaksi melalui Mekanisme Escrow (Escrow Protection)
Ruang Lingkup Perlindungan: Perlindungan escrow hanya berlaku terhadap transaksi yang dilakukan sepenuhnya melalui Platform.
Perlindungan bagi Pemberi Kerja (Owner): Dana yang telah disetorkan ditempatkan dalam mekanisme escrow dan tidak akan dicairkan kepada Pekerja sebelum terpenuhinya ketentuan pencairan. Apabila Pekerja terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan atau berdasarkan hasil penyelesaian sengketa, dana dapat dikembalikan seluruhnya atau sebagian kepada Pemberi Kerja.
Perlindungan bagi Pekerja (Worker): Pekerja berhak menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan setelah terpenuhinya syarat pencairan dana, termasuk konfirmasi penyelesaian pekerjaan oleh Pemberi Kerja, berakhirnya masa sanggah, atau berdasarkan keputusan Arbitrase Internal.
Penyelesaian Sengketa: Vakansee menyediakan mekanisme Arbitrase Internal berdasarkan bukti, data transaksi, dan komunikasi dalam Platform. Keputusan hanya berlaku terhadap pengelolaan dana yang berada dalam mekanisme escrow dan tidak menghilangkan hak para pihak menempuh upaya hukum.
Batas Perlindungan: Perlindungan escrow tidak berlaku terhadap transaksi, pembayaran, maupun kesepakatan yang dilakukan di luar Platform atau yang melanggar Perjanjian ini.
Pemberi kerja melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan oleh Vakansee ke rekening bersama atas nama PT Sinergi Kerja Mandiri.
Pemberi kerja wajib melakukan konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol "Confirmation Payments" serta melampirkan bukti transfer yang valid di dalam sistem platform. Vakansee berhak meminta bukti pembayaran tambahan apabila diperlukan.
Jam Operasional Verifikasi: Proses verifikasi dilakukan pada hari dan jam operasional yang diumumkan melalui Platform dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Pasal 4: Kebijakan Penarikan Dana (Withdrawal)
Permohonan Penarikan Dana: Pengguna dapat mengajukan penarikan Saldo Tersedia (Available Balance) ke rekening bank yang telah didaftarkan dan diverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Vakansee.
Waktu Pemrosesan: Permohonan diproses pada hari dan jam operasional. Sepanjang tidak terdapat kendala teknis, verifikasi tambahan, sengketa, atau keadaan kahar, dana akan ditransfer selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) Hari Kerja sejak permohonan disetujui.
Batas Minimum dan Maksimum Penarikan: Ditetapkan dan diumumkan melalui Platform serta dapat diubah sewaktu-waktu. Ketentuan batas minimum tidak berlaku bagi Pengguna yang mengajukan penutupan akun secara permanen.
Verifikasi dan Keamanan Transaksi: Penarikan hanya dapat dilakukan ke rekening bank yang telah diverifikasi atas nama Pengguna, kecuali ditentukan lain. Vakansee berhak meminta dokumen atau verifikasi tambahan.
Penundaan atau Penolakan Penarikan: Vakansee berhak menunda, membatasi, atau menolak permohonan apabila terdapat indikasi penipuan/pencucian uang, sengketa yang belum selesai, kewajiban yang belum dipenuhi, permintaan instansi berwenang, atau pelanggaran Perjanjian.
Kebijakan Pengembalian Dana (Refund): Refund hanya berlaku terhadap transaksi melalui mekanisme pembayaran resmi Vakansee dan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis, hasil Arbitrase Internal, pembatalan transaksi, atau keadaan lain yang ditentukan Vakansee. Dana refund dikreditkan ke Saldo Tersedia.
Pembekuan Dana: Vakansee berhak menahan sementara dana dalam escrow maupun Saldo Tersedia apabila terdapat indikasi penipuan, transaksi melanggar hukum, permintaan instansi berwenang, sengketa, atau kesalahan sistem.
Tanggung Jawab Pengguna: Pengguna bertanggung jawab memastikan nama pemilik rekening, nomor rekening, dan nama bank benar, lengkap, dan masih berlaku. Vakansee tidak bertanggung jawab atas kesalahan transfer akibat informasi rekening yang tidak akurat.
Batas Tanggung Jawab: Vakansee tidak bertanggung jawab atas keterlambatan transfer akibat gangguan sistem perbankan, jaringan pembayaran, kebijakan regulator, atau Keadaan Kahar.
Pencegahan Penyalahgunaan Transaksi
Pengguna dilarang menggunakan Platform untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan, penggelapan, perjudian, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum.
Vakansee berhak menolak, menunda, membekukan, atau membatalkan transaksi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Dalam hal diperlukan, Vakansee berhak bekerja sama dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BAB IX: FEE PLATFORM, BIAYA LAYANAN, DAN PAJAK
Pasal 1: Biaya Layanan dan Fee Platform
Sebagai imbalan atas penggunaan Platform, Vakansee mengenakan Fee Platform, Biaya Layanan, Biaya Flash Hiring, Biaya Penarikan Dana, biaya promosi, serta biaya lainnya sesuai jenis layanan sebagaimana tercantum pada halaman Pricing & Fee yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Seluruh biaya ditampilkan kepada Pengguna sebelum transaksi dilakukan.
Besaran, mekanisme, dan ketentuan biaya diatur dalam dokumen Pricing & Fee.
Dengan melakukan transaksi, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Pricing & Fee yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 2: Perubahan Biaya
Vakansee berhak mengubah struktur biaya, metode pengenaan biaya, menambah, mengurangi, atau menghapus jenis layanan maupun besaran biaya sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui Platform sebelum perubahan berlaku efektif.
Setiap perubahan dipublikasikan melalui Platform dan mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan oleh Vakansee.
Biaya yang berlaku adalah biaya yang ditampilkan pada Platform pada saat Pengguna melakukan transaksi.
Dengan tetap menggunakan layanan setelah perubahan berlaku, Pengguna dianggap telah menyetujui perubahan tersebut.
Pasal 3: Kewajiban Pajak Mandiri (Tax Disclaimer)
Setiap Pengguna bertanggung jawab secara mandiri atas pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan yang timbul sebagai akibat penggunaan Platform sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Vakansee bertindak sebagai penyedia Platform dan bukan pihak yang secara otomatis berkewajiban memotong, memungut, menyetor, atau melaporkan pajak atas transaksi antarpengguna, kecuali apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pengguna berdasarkan ketentuan perpajakan wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna yang bersangkutan.
Apabila terdapat perubahan ketentuan perpajakan yang mengharuskan Vakansee melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak, Pengguna menyetujui bahwa Vakansee berhak melakukan tindakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4: Waktu Pemotongan Fee
Fee Platform, biaya layanan, biaya penarikan dana, maupun biaya lainnya dipotong secara otomatis oleh Vakansee pada saat transaksi diproses, dana dicairkan, atau pada waktu lain sesuai mekanisme transaksi yang berlaku. Dengan menggunakan Platform, Pengguna memberikan persetujuan kepada Vakansee untuk melakukan pemotongan tersebut.
BAB X: SENGKETA, PROSEDUR ARBITRASE INTERNAL DAN RESOLUSI SENGKETA
Pasal 1: Sengketa Antara Pengguna
Vakansee menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa internal (Internal Dispute Resolution) melalui pemeriksaan, mediasi, dan pengambilan keputusan administratif atas pengelolaan dana escrow.
Segala komunikasi harus dilakukan di situs Vakansee, baik menggunakan thread maupun fasilitas real-time chat yang disediakan.
Jika Anda melakukan pembicaraan di luar situs Vakansee maka Vakansee tidak memiliki catatan (log) pembicaraan Anda. Ketika terjadi sengketa, hanya pembicaraan dalam situs Vakansee yang dapat diajukan sebagai bukti.
Vakansee tidak menyediakan layanan dan nasihat hukum.
Atas penolakan Anda terhadap hasil keputusan arbitrase oleh tim arbitrator Vakansee, Anda diperbolehkan memilih penyelesaian perselisihan secara arbitrase sesuai ketentuan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Tim arbitrator Vakansee hanya akan bertindak sebagai saksi ahli jika diperlukan.
Sepanjang sengketa timbul akibat tindakan, kelalaian, wanprestasi, pelanggaran hukum, atau kesepakatan antara Pengguna, Pengguna sepakat membebaskan dan mengganti kerugian Vakansee dari setiap klaim pihak ketiga, kecuali kerugian tersebut secara langsung disebabkan kesalahan atau kelalaian Vakansee.
Anda diperbolehkan memiliki penasihat hukum berlisensi. Kerugian, biaya, pengeluaran, kerusakan atau kewajiban lainnya (termasuk biaya pengacara) yang timbul dari setiap tindakan, klaim, gugatan, banding atau permintaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda.
Pasal 2: Sengketa Antara Pengguna Dengan Vakansee
Para Pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah selama paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka salah satu pihak dapat berinisiatif menyelesaikan perselisihan secara arbitrase sesuai ketentuan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Pasal 3: Validitas Alat Bukti Komunikasi
Dalam proses Arbitrase Internal, Vakansee hanya berkewajiban mempertimbangkan bukti yang tersedia di dalam Platform. Bukti komunikasi di luar Platform dapat dipertimbangkan sepanjang menurut penilaian Vakansee memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa dan keasliannya dapat diverifikasi.
Pasal 4: Rekam Aktivitas Sistem
Pengguna memahami bahwa seluruh aktivitas pada Platform dapat direkam dalam bentuk log sistem, meliputi namun tidak terbatas pada login, logout, alamat IP, perangkat, browser, waktu transaksi, unggahan dokumen, riwayat komunikasi, riwayat perubahan data, dan metadata lainnya. Rekam aktivitas dapat digunakan sebagai alat bukti dalam investigasi maupun penyelesaian sengketa.
Pasal 5: Alur Pengambilan Keputusan Arbitrase Internal
Pengajuan Formulir: Penggugat mengisi Formulir Gugatan elektronik yang memuat identitas proyek, argumen faktual, dan tuntutan solusi. Dokumen dikirimkan sistem kepada Tergugat.
Tenggat Jawaban: Vakansee berhak mengenakan pengurangan poin reputasi apabila Pengguna tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak memberikan tanggapan dalam waktu 3x24 jam.
Putusan Sepihak (Default Judgment): Jika dalam 3x24 jam setelah Panggilan III Tergugat tetap tidak merespons, proses arbitrase diambil alih sepenuhnya oleh Tim Arbitrator Vakansee. Keputusan akhir diambil dalam 3 (tiga) hari kerja berdasarkan seluruh bukti yang tersedia dan bersifat final, mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat di dalam ekosistem platform.
Masa Negosiasi: Jika Tergugat menjawab, kedua belah pihak diberikan waktu 3x24 jam untuk negosiasi damai. Jika gagal, sengketa diputus oleh Tim Arbitrator dalam 3 (tiga) hari kerja. Putusan bersifat final dan mengikat di dalam ekosistem platform Vakansee.
Batasan Yurisdiksi Peradilan Hukum Lanjutan: Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
BAB XI: BATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER), GANTI RUGI DAN KEADAAN KAHAR
Pasal 1: Batasan Tanggung Jawab Platform (Limitation of Liability)
Vakansee, beserta direksi, karyawan, dan staf tidak bertanggung jawab secara hukum atas:
Kerugian materiil, hilangnya proyek, hilangnya pendapatan, keuntungan, atau rusaknya reputasi bisnis Pengguna akibat kelalaian pengerjaan oleh pencari kerja atau pembatalan sepihak oleh pemberi kerja.
Tindakan penipuan atau pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Pengguna lain secara sengaja di luar kendali sistem verifikasi platform.
Kerugian akibat kesalahan transfer bank yang disebabkan oleh ketidakakuratan data rekening yang dimasukkan Pengguna.
Segala dampak hukum perdata maupun pidana akibat konten atau iklan ilegal yang diposting oleh Pengguna secara sengaja.
Dalam keadaan apa pun, tanggung jawab maksimum Vakansee atas setiap klaim tidak akan melebihi jumlah fee platform yang diterima Vakansee dari transaksi yang menjadi objek sengketa, kecuali diwajibkan lain oleh hukum yang bersifat memaksa.
Pengguna setuju untuk membela, mengganti kerugian, membebaskan, dan menjaga Vakansee, PT Sinergi Kerja Mandiri, pemegang saham, direksi, komisaris, karyawan, afiliasi, mitra, dan penyedia layanan dari setiap tuntutan, gugatan, kerugian, denda, sanksi, biaya, bunga, pajak, maupun biaya penasihat hukum yang timbul akibat penggunaan Platform oleh Pengguna.
Pasal 3: Keadaan Kahar (Force Majeure)
Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemrosesan transaksi manual yang disebabkan oleh kondisi di luar kendali wajar, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir massal, taufan), kebakaran, epidemi/pandemi, perang, revolusi, huru-hara, blokade ekonomi, kegagalan jaringan internet interkoneksi nasional, pemadaman listrik massal, serangan siber (cyber-attack/hacking) yang melumpuhkan sistem, atau adanya regulasi hukum perbankan baru dari Pemerintah Republik Indonesia yang melumpuhkan jalannya operasional platform.
Pasal 4: Survival Clause
Ketentuan mengenai pembayaran, perpajakan, kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, pembatasan tanggung jawab, ganti rugi, serta ketentuan lain yang menurut sifatnya tetap berlaku, akan tetap mengikat Para Pihak meskipun akun ditutup atau Perjanjian ini berakhir.
BAB XII: KETENTUAN PEMBERITAHUAN DAN OPERASIONAL
Pasal 1: Pemberitahuan Elektronik
Pengguna menyetujui bahwa seluruh pemberitahuan, persetujuan, konfirmasi, tagihan, perubahan kebijakan, informasi transaksi, maupun komunikasi lainnya dari Vakansee dapat disampaikan secara elektronik melalui Platform, email, notifikasi aplikasi, SMS, WhatsApp (apabila tersedia), atau media komunikasi elektronik lainnya yang didaftarkan oleh Pengguna.
Pemberitahuan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitahuan dianggap telah diterima secara sah dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak dikirimkan ke alamat email, akun, atau media komunikasi elektronik yang terdaftar, kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa alamat email, nomor telepon, dan data kontak lainnya selalu aktif, benar, serta diperbarui.
Pasal 2: Komunikasi Resmi
Seluruh komunikasi resmi mengenai transaksi, sengketa, permohonan bantuan, maupun pemberitahuan lainnya disarankan dilakukan melalui fitur komunikasi yang tersedia pada Platform agar terdokumentasi dengan baik.
Vakansee berhak mengabaikan atau menolak permohonan yang disampaikan melalui media komunikasi tidak resmi apabila identitas Pengguna tidak dapat diverifikasi.
Pasal 3: Jam Operasional
Layanan administrasi, verifikasi pembayaran, verifikasi penarikan dana, serta layanan pelanggan dilakukan pada hari dan jam operasional sebagaimana diumumkan melalui Platform.
Hari dan jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional Vakansee dan akan diinformasikan melalui Platform.
Permohonan yang diajukan di luar jam operasional akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 4: Perubahan Layanan
Vakansee berhak menambah, mengurangi, memperbarui, menghentikan sementara, maupun menghentikan sebagian atau seluruh fitur Platform berdasarkan kebutuhan operasional, alasan keamanan, pemeliharaan sistem, perubahan teknologi, maupun untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5: Pemeliharaan Sistem (Maintenance)
Dalam rangka menjaga keamanan, stabilitas, dan kualitas layanan, Vakansee berhak melakukan pemeliharaan (maintenance), pembaruan sistem (update), maupun peningkatan infrastruktur yang dapat mengakibatkan sebagian atau seluruh layanan tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Sepanjang dapat dilakukan, Vakansee akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu melalui Platform.
Pasal 6: Kontak Resmi Vakansee
Nama Perusahaan: PT Sinergi Kerja Mandiri
Nama Platform: Vakansee
Website: https://www.Vakansee
Email: support@Vakansee
Vakansee tidak bertanggung jawab atas komunikasi yang dilakukan melalui pihak, akun, atau media yang mengatasnamakan Vakansee namun bukan merupakan saluran komunikasi resmi.
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1: Perubahan Perjanjian
Vakansee berhak mengubah, memperbarui, menambah, mengurangi, maupun mengganti sebagian atau seluruh isi Perjanjian ini, Kebijakan Privasi, Kebijakan Biaya (Pricing & Fees), maupun kebijakan lain sesuai kebutuhan operasional, perkembangan layanan, perubahan teknologi, atau untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap perubahan akan diumumkan melalui Platform, email, atau media komunikasi resmi lainnya sebelum tanggal efektif berlakunya perubahan.
Pengguna yang tetap mengakses atau menggunakan Platform setelah perubahan berlaku dianggap telah menyetujui perubahan tersebut.
Pasal 2: Keterpisahan Ketentuan (Severability)
Apabila terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini yang dinyatakan batal, tidak sah, tidak dapat dilaksanakan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang bagian yang dinyatakan tidak sah. Ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya dan mengikat Para Pihak.
Pasal 3: Pelepasan Hak (No Waiver)
Kegagalan atau keterlambatan Vakansee dalam menggunakan atau menegakkan suatu hak, kewenangan, atau upaya hukum berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan hak tersebut maupun menghalangi Vakansee untuk menggunakan hak tersebut di kemudian hari.
Pasal 4: Pengalihan Hak dan Kewajiban (Assignment)
Pengguna tidak diperkenankan mengalihkan, memindahtangankan, menjual, menghibahkan, ataupun mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Vakansee.
Vakansee berhak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya kepada perusahaan afiliasi, anak perusahaan, perusahaan hasil merger/akuisisi, investor strategis, maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjamin keberlangsungan hak Pengguna.
Pasal 5: Keseluruhan Perjanjian (Entire Agreement)
Perjanjian ini, beserta Kebijakan Privasi, Kebijakan Pricing & Fees, Kebijakan Komunitas, maupun kebijakan lain yang secara tegas dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, merupakan keseluruhan kesepakatan antara Pengguna dan Vakansee mengenai penggunaan Platform, serta menggantikan seluruh komunikasi, pernyataan, maupun kesepakatan sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
Pasal 6: Keberlangsungan Ketentuan (Survival)
Meskipun akun Pengguna ditutup, dihapus, dinonaktifkan, atau hubungan hukum telah berakhir, ketentuan mengenai pembayaran, escrow, perpajakan, kerahasiaan, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, pembatasan tanggung jawab, ganti rugi (indemnity), maupun ketentuan lain yang menurut sifatnya tetap berlaku, akan tetap mengikat Para Pihak.
Pasal 7: Bahasa Perjanjian
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila di kemudian hari tersedia versi dalam bahasa lain, versi Bahasa Indonesia tetap menjadi acuan utama apabila terjadi perbedaan penafsiran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8: Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini ditafsirkan, dilaksanakan, dan tunduk sepenuhnya pada hukum Republik Indonesia.
Pasal 9: Tanggal Berlaku
Perjanjian Pengguna ini mulai berlaku sejak tanggal dipublikasikan pada Platform dan mengikat setiap Pengguna sejak pertama kali mengakses, mendaftarkan akun, atau menggunakan layanan Vakansee. Dengan menggunakan Platform Vakansee, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan bersedia terikat pada seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini tanpa pengecualian.
Pasal 10: Versi Dokumen
Vakansee dapat menerbitkan versi baru Perjanjian ini dari waktu ke waktu. Setiap versi akan memiliki nomor versi dan tanggal berlaku. Versi terbaru yang dipublikasikan pada Platform menggantikan seluruh versi sebelumnya sejak tanggal efektif berlakunya.